Hydrochlorothiazidelisinopril – KPK RGO303 Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Hydrochlorothiazidelisinopril – Komisi AGEN RGO303 Pemberantasan Penggelapan( KPK) menyetorkan duit beberapa Rp40, 5 miliyar ke kas negeri hasil copetan dari tahanan penggelapan mantan administratur Direktorat Jenderal Pajak Departemen Finansial Rafael Alun Trisambodo dalam permasalahan permasalahan gratifikasi serta perbuatan kejahatan pencucian duit( TPPU).

” KPK sudah sukses melaksanakan masalah penggelapan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40, 5 miliyar yang melingkupi duit pengganti Rp10. 07 miliyar, duit copetan masalah gratifikasi serta TPPU Rp29. 9 miliyar, dan duit copetan masalah TPPU sebesar Rp577 juta,” tutur Ahli Ucapan KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Jumat( 6 atau 9 atau 2024).

Tessa menerangkan kalau tujuan penting dari pemberantasan penggelapan merupakan buat memperbaiki kehilangan finansial negeri. Tidak hanya itu, perampasan aset- aset yang didapat dari perbuatan kejahatan penggelapan pula bermaksud buat membagikan dampak kapok pada para pelakon kesalahan itu.

Lebih dahulu, Majelis hukum Besar DKI Jakarta di tingkatan memadankan menyudahi, Rafael Alun Trisambodo senantiasa didiagnosa 14 tahun bui serta kompensasi sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan bui.

Tidak hanya itu, Rafael Alun pula senantiasa dihukum melunasi duit pengganti sebesar Rp10. 079. 095. 519, 00, subsider 3 tahun bui.

Majelis hukum RGO303 LINK VIRAL Besar melaporkan Rafael Alun teruji menyambut gratifikasi serta melaksanakan TPPU begitu juga yang didakwakan pada cema pertama, 2, serta 3 oleh Beskal Penggugat Biasa( JPU) KPK.

Rafael Alun teruji melanggar Artikel 12 B juncto Artikel 18 Hukum RI No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan jo. Artikel 55 bagian( 1) Ke- 1 KUHP jo. Artikel 64 bagian( 1) KUHP

Ia pula diklaim melanggar Artikel 3 bagian( 1) graf a serta c Hukum RI No 15 Tahun 2002 mengenai TPPU jo. Artikel 55 bagian( 1) Ke- 1 KUHP jo. Artikel 64 bagian( 1) KUHP, dan Artikel 3 Hukum RI No 8 Tahun 2010 mengenai Penangkalan serta Pemberantasan TPPU jo. Artikel 55 bagian( 1) Ke- 1 KUHP jo. Artikel 64 bagian( 1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *